Pembentukan KIM

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Berbas Pantai

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan informasi publik, serta sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi dan literasi digital, maka dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Berbas Pantai.

Pembentukan KIM ini dilandasi oleh:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

  3. Arahan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kominfo dalam penguatan peran masyarakat sebagai mitra pemerintah di bidang informasi.

Tujuan Pembentukan KIM

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat.

  2. Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

  3. Menghimpun aspirasi serta informasi dari masyarakat untuk bahan pertimbangan pembangunan.

  4. Mengembangkan literasi informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi di lingkungan masyarakat.

  5. Memperkenalkan potensi lokal Kelurahan Berbas Pantai ke tingkat yang lebih luas.

Keanggotaan

KIM Kelurahan Berbas Pantai terdiri dari unsur:

  • Tokoh masyarakat.

  • Perwakilan RT.

  • Karang Taruna/PKK/organisasi kepemudaan.

  • Unsur masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap informasi.

Mekanisme Pembentukan

  1. Sosialisasi pembentukan KIM kepada warga melalui kelurahan.

  2. Musyawarah kelurahan yang melibatkan perwakilan masyarakat.

  3. Penetapan susunan pengurus melalui berita acara musyawarah.

  4. Pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah Berbas Pantai.